Thursday, April 30, 2009

FATOR YANG BERPENGARUH DALAM OTONOMI DAERAH

A. Pengantar

Dengan meminjam pendapat dari Josef Riwu Kaho (1985), dikatakan bahwa untuk mengukur pelaksanaan Otonomi daerah dapat dilihat dari empat faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain : 1) Keuangan Daerah harus cukup dan baik; 2) Manusia Pelaksananya harus baik; 3) Peralatannya harus cukup dan baik; 4) Organisasi dan manajemennya harus baik.
Berikut ini akan diuraikan gambaran umum mengenai keempat faktor tersebut. Selanjutnya dalam uraian ini yang akan dijelaskan pertama adalah mengenai keuangan daerah, karena menurut hemat penulis faktor yang utama adalah berkaitan dengan kemampuan Daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa keuangan daerah dalam hal ini melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD),maka Pemerintah Daerah harus mampu menunjukan kemampuan dalam menggali potensi PAD yang dimiliki

B. Aspek Keuangan Daerah

Salah satu tolok ukur dari keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah yang besar menunjukkan besarnya partisipasi masyarakat dalam menanggung biaya pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pendapatan Asli Daerah yang besar dapat memberikan kebebasan bergerak bagi Pemerintah Daerah untuk membuat inisiatif dan rencana yang dibutuhkan oleh Daerah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah dapat dikategorikan dalam 5 jenis yakni : (1) Penerimaam Pajak Daerah, (2) Penerimaan Retribusi Daerah, (3) Penerimaan dari Dinas-Dinas Daerah, (4) Hasil Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), (5) Lain-lain pendapatan yang sah.
Dalam pelaksanaannya PAD Daerah Kabupaten/Kota ternyata masih kecil kontribusinya terhadap total penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota . Beberapa faktor yang mempengaruhi kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu :
Pertama, banyak sumber pendapatan yang besar, yang digali dari suatu Kabupaten/ Kota , tetapi berada di luar wewenang Pemda Kabupaten/Kota untuk memungutnya. Namun jawaban atas permaslahan ini telah banyak dikupas apada UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kemudian kedua UU ini disempurnakan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah..
Kedua, BUMD atau Perusahaan Daerah pada umumnya belum beroperasi secara efisien sehingga belum menjadi sumber penerimaan Pemerintah daerah yang andal. Ketidakefisienan BUMD atau Preusan Daerah tersebut tercermin pada kecilnya laba bersih yang dihasilkan.
Ketiga, Kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak, retribusi, serta pungutan lain.
Keempat, rendahnya tingkat hidup dan ekonomi masyarakat, yang tercermin pada rendahnya pendapatan perkapita masyarakat.
Kelima, Kurangnya kemampuan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang ada.
C. Aspek Sumberdaya Manusia Pemerintah Daerah

Kepala Daerah

Kepala Daerah memegang peranan penting dalam melaksanakan tugas-tugas Daerah, khususnya tugas-tugas otonomi. Dalam kaitannya dengan hal ini Manulang yang dikutif oleh Kaho (1985:64) mengatakan bahwa berhasil tidaknya tugas-tugas Daerah sangat tergantung pada Kepala Daerah sebagai manajer Daerah yang bersangkutan.
Dalam hubungannya dengan pola manajemen suatu organisasi, dikatakan bahwa kualitas seorang manajer sangat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan. Demikian pula halnya dengan Kepala Daerah , berhasil tidaknya menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan otonomi dipengaruhi pula oleh kualitas seorang Kepala Daerah. Tugas Kepala Daerah cukup berat, seperti diuraikan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa Kepala Daerah memiliki tugas dalam bidang eksekutif penyelenggaraan pemerintahan di daearah.
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan otonomi, maka Kepala Daerah adalah merupakan Alat Daerah. Dalam hal ini Tugas Kepala Daerah meliputi :
· Menjalankan hak,wewenang, dan kewajiban pimpinan Pemerintah Daerah;
· Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan;
· Bersama-sama dengan DPRD membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Daerah;
Dalam hubungannya dengan tugas Daerah, maka seorang Kepala Daerah harus merupakan seorang yang Generalist (Kaho:1985:66). Artinya ia harus berfikiran luas dan menyuluruh yang meliputi berbagai aspek pembangunan Daerah. Dalam hal ini maka Kepala Daerah harus mampu melihat kemampuan sumber-sumber Daerah, Masalah-masalah Daerah, dan kemungkinan-kemungkinan apa yang bisa dikembangkan oleh Daerah dalam kaitannya dengan pelaksanaan urusan Daerah sebagai konsekuensi diterapkannya asas Desentralisasi kepada Daerah.
Untuk memliki kemampuan Generalis, maka seorang Kepala Daerah haruslah memenuhi persyaratan mentalitas yang baik dan kecakapan/pengetahuan yang memenuhi standar. Kecakapan yang standar bagi seorang Kepala Daerah adalah : Cerdas, Berkemampuan, trampil dan mempunyai kecakapan serta pengalaman yang cukup di bidang Pemerintahan.
Kualifikasi seorang Kepala Daerah harus sesuia dengan tuntutan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, kedudukan Kepala Daerah sangatlah menentukan untuk kemajuan Daerahnya. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah sangat besar, mencakup semua bidang kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan di bidang lain. Kewenangan lain sebagai mana dimaksud dalam UU ini adalah meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Demikian luasnya kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kepala Daerah, maka untuk melaksanakan kewenangan tersebut peranan Kepala Daerah sebagai orang pertama di Daerah Otonom Kabupaten atau Kota menjadi unsure penting. Kepala Daerah mempunyai tanggungjawab untuk menggerakan roda penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, maka dalam menjamin untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah, maka rekrutmen dan pemilihan Kepala Daerah harus mengggunakan sistem atau pola rekrutmen yang mampu menjamin terpilihnya seorang Kepala Daerah yang memiliki kualifikasi yang handal, professional, mengutamakan kepentingan publik, memiliki moral yang tinggi dan selalu berorientasi pada peningkatan kualitas berbagai sumberdaya daerah. Pola rekrutmen yang menjadi wacana beberapa decade sekarang adalah pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Hal ini sesuai dengan tuntutan demokrasi, dan untuk itu maka UU No. 32 Tahun 2004 pun sangat dipastikan akan mengalami revisi dan Perubahan.
Kepala Daerah adalah manajer daearah, oleh karenanya seorang Kepala Daerah harus memiliki kualitas yang baik dan kemampuan yang professional. Kriteria minimal yang wajib dimiliki oleh seorang Kepala Daerah yaitu:
Mentalitas dan moralitas yang baik, yang ditunjukkan dengan sifat jujur, mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap pekerjaannya, mampu bersikap sebagai abdi masyarakat yang mengayomi dan menjadi pembimbing masyarakat yang baik.
Memiliki kecakapan/kemampuan yang tinggi untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Menurut Oorter dan Olsen (1976:79) bahwa berat dan besarnya tugas kepala daerah dalam pelaksanaan desentralisasi menuntut seorang kepala daerah berperan sebagai seorang yang generalist. Dengan demikian ukuran kualifikasi ideal bagi seorang kepala daerah harus dipenuhi. Bila tidak, maka dapat dipastikan penyelenggaraan urusan-urusan yang menjadi wewenang daerah menjadi tidak terkelola dengan baik. Artinya, penyelenggaraan otonomi daerah menjadi terhambat, sehingga pada akhirnya akan berpengaruh terhadap derajat pencapaian hasil pembangunan daerah otonom tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 diuraikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu alat Daerah disamping Kepala Daerah. Dalam hubungannya dengan bidang tugas DPRD, dalam penjelasan UU di atas diuraikan bahwa tugas pokok DPRD adalah menetapkan kebijaksanaan Daerah. Kebijaksanaan Daerah ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyusunan dan penetapan Perda dan APBD, maka Kepala Daerah dan DPRD harus memperhatikan kepentingan dan aspirasi rakyat. Dalam prakteknya terlihat bahwa kepentingan dan permasalahan yang menyangkut kehidupan dan penghidupan rakyat di Daerah cukup banyak dan beranekaragam. Bahkan terkadang keinginan tersebut berbenturan dan saling bertentangan satu sama lain.Kepentingan rakyat tersebut akan dapat diselenggarakan dengan baik apabila DPRD sebagai wakil rakyat di Daerah mengetahui aspirasi rakyat dan kemudian memiliki kemampuan untuk merumuskan secara jelas dan umum serta menentukan cara-cara pelaksanaannya.
Dalam kedudukannya sebagai lembaga pewakilan politik di daerah, DPRD mempunyai fungsi pokok antara lain:
1. Sebagai co-equal partner bagi kepala daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. DPRD sebagai lembaga legislative yang mempunyai fungsi menyusun dan menetapkan garis-garis politik daerha (Peraturan Daerah dan APBD), sedangakan Kepala Daerah sebagai eksekutif yang berrtanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan melayani masyarakat dalam berbagai urusan yang menjadi wewenangnya.
2. Sebagai pengawas politik atas berbagai pelaksanaan kebijakan yang dijalankan oleh Kepala Daerah.Untuk melaksanakan tugas pokoknya, DPRD memiliki kewenangan dan hak-hak dalam menjalankan fungsi yang diembannya sehingga tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik. Beberapa hak yang lajim dimiliki oleh anggota DPRD antara lain: hak prakarsa, hak anggaran, dan hak mengadakan perubahan atas peraturan daerah atau APBD yang dirumuskan. Dalam hal pelaksanaan tugas pengawasan, DPRD memiliki hak mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, mengajukan pernyataan pendapat dan hak mengadakan penyelidikan.

Untuk dapat merealisasikan fungsinya dengan baik, dengan sendirinya kualitas anggota DPRD sangat menentukan. Penyusunan Kebijaksanaan Daerah yang tepat sangat tergantung pada kecakapan anggota DPRD untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan yang dihadapi rakyat. Pengetahuan dan dan kecakapan itu diperoleh dengan melalui pendidikan dan pengalaman. Permasalahannya sekarang ialah apakah anggota DPRD sekarang ini telah mempunyai pendidikan dan pengalaman yang cukup, sehingga mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Kenyataan yang ada sekarang menunjukkan bahwa pengalaman dan pendidikan yang dimiliki oleh anggota DPRD belum sebagaimana halnya yang diharapkan,sehingga banyak ditemui anggota DPRD yang belum menjalankan fungsinya dengan baik.
Melihat beberapa uraian di atas, maka dalam rangka melaksanakan otonomi, maka Daerah harus memiliki DPRD yang didalamnya terdiri dari orang-orang yang berkualitas yang ditunjukkan oleh kemampuan, pengalaman dan pendidikannya.

Kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah

Sebagai konsekuensi dari dilaksanakannya Otonomi Daerah, dimana Daerah berhak mengatur urusan rumahtangganya sendiri, maka Daerah memerlikan aparatur sendiri terpisah dari aparatur pemerintah Pusat, yang mampu untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerahnya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Josef Riwu Kaho (1985) menunjukkan bahwa ada kecenderungan pada Daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia belum 100% menunjukkan kemampuan dalam menyelenggarakan urusan rumahtangga. Salah satu penyebabketidakmampuan ini adalah disebabkan karena faktor “Kurangnya Kemampuan aparatur Pemerintah Daerah” (28,68%), responden yang mengatakan hal tersebut.
Kondisi seperti di atas adalah suatu permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, karena aparatur pemerintah di Daerah adalah aparat yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.. Sebagai pelayan masyarakat, maka “Birokrat Daerah” haruslah menunjukkan sikap profesionalismenya dalam penyelenggaraan berbagai urusan Daerah. Dari pengalaman yang ada menunjukana bahwa sering dijumpai adanya kelambanan dari aparat birokrasi dalam menangani pekerjaan. Munculnya fenomena ini disebabkan centralitas yang dominan serta pola pembangunan yang dilaksanakan cenderung lebih bersifat instruktif daripada partisipatif.Keadaan tersebut menimbulkan biaya tinggi serta tidak mendorong adanya kreativitas dan motivasi pada aparat pelaksana di Daerah.

Pola yang terjadi dimana sentralitas lebih dominan, maka sebetulnya harus ada political wiil dari pemerintah Pusat untuk mempunyai keyakinan bahwa penitikberatan otonomi pada Daerah Kabupaten atau Kota bukan semata-mata merupakan persoalan hak, tetapi merupakan suatu upaya mengoptimalkan sumber daya alam, manusia dan organisasi daerah, sehingga semuanya itu mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Oleh karenanya dalam rangka pelaksanaan otonomi kedepan, perlu dipersiapkan kelembagaan dan aparatur pemerintah yang handal. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui : 1)Peningkatan wewenang dan tanggungjawab aparatur di Daerah,2) Peningkatan kualitas serta pola karier yang luas,3) Diberikan kesempatan kepada aparatur Daerah untuk mendapatkan “tour of area dan tour of duty”, baik secara vertikal maupun horisontal,4) Adnya kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural,fungsional dan teknis seluas-luasnya bagi pejabat daerah, 5) Dilakukan penyusunan ulang jabatan fungsional dalam lingkungan aparatur Pemerintah Daerah Tingkat I dan II,untuk memberikan kepastian karier.

Pada era dimana desentralisasi telah digulirkan melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebetulnya mengandung konsekuensi perlunya aparatur /birikrasi penyelenggara pemerintahan pada daerah otonom harus kuat. Dalam hal ini aparatur pemerintah daerah harus mampu memainkan peranan sebagai pelayan publik yang professional dengan rasa empaty yang tinggi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Sarundajang (2001:164) menjelaskan bahwa pada pasca diberlakukan UU No. 32 Tahun 2004, keberadaan aparatur pemerintah daerah diharapkan akan mampu memainkan peranan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, sekaligus pengawas (internal administrative:pen) atas jalannya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat atas nama kepala daerah.

Objektifnya, yang terjadi pada fenomena penyelenggaraan pemerintahan di daerah , bila dilihat dari aspek kualitas birorkatnya, menunjukkan bahwa adanya berbagai permasalahan berkaitan dengan ketidakmampuan dan keterbatasan sumberdaya manusia yang handal. Kondisi seperti ini ditunjukkan dengan pelayanan yang diberikan cenderung tidak professional, lamban dan bertele-tele. Kondisi seperti ini akan berdampak meluas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama tidak optimalnya upaya akselerasi pembangunan di daerah .

Perubahan golabal yang terus bergulir yang disertai dengan tuntutan masyarakat yang semakin gencar, maka mejadi semakin perlu untul meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah. Tuntutan ini perlu diimbangi dengan pengaturan kepegawaian daerah yang semakin baik mulai dari rekrutmen pegawai, pola penjenjangan karir pegawai, pembinaan pegawai, dan pemberdayaan pegawai dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Kaitannya dengan pengembangan dan peningkatan kualitas pegawai ini, Sarundajang (2001:167) menjelaskan bahwa beberapa segi dari keberadaan pegawai negeri sipil yang perlu dibenahi antara lain: pola rekrutmen, pemahaman atas komitmen professional, promosional, promosi karir, kesejahteraan, dan etika birokrasi. Selanjutnya menurut beliau dikatakan bahwa pola rekrutmen pegawai yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjamin terjaringnya calon-calon yang terbaik. Gejala–gejala yang menunjukkan adanya penggunaan uang pelicin dan nepotisme adalah merupakan faktor penghambat pertama dan utama bagi daerah dalam menghasilkan pegawai yang handal.

Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan harapan, maka standar persyaratan dalam penerimaan pegawai perlu ditingkatkan, prosedur dan mekanisme penerimaan perlu diperketat dengan tingkat pengawasan yang tinggi, kalau perlu menggunakan lembaga indefenden sehingga lebih objektif. Dalam hal rekrutmen pegawai telah dilakukan, maka agenda selanjutnya yang perlu dilakukan oleh lembaga atau badan kepegawaian daerah adalah memberikan pelatihan atau pendidikan pegawai (selama ini dikenal dengan istilah Prajabatan). Selama ini pendidikan bagi pegawai relatif monoton dan tidak ada peningkatan baik bahan ajar maupun mutu ajar. Rasyid (1997) dalam Sarundajang (2001 :168) menjelaskan bahwa apa yang selama ini berlaku melalui program prajabatan perlu disempurnakan. Artinya, tidak menjadi tabu kalau pola, kurikulu, sistem dan hal-hal lain yang terkaitdengan peningkatan kemampuan keahlian pegawai perlu pembenahan ke arah yang lebih baik. Dalam hal aspek pelayanan pemerintah tehadap masyarakat, maka menjadi perlu diberikanmateri pembelajaran bagaimana menjadi pelayan masyarakat yang baik. Untuk itu, pendidikan kepamongprajaan perlu diberikan untuk menanamkan komitmen pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat yang kuat.

Keleluasaan bagi daerah dalam hal mendapatkan pegawi yang handal terbuka lebar setelah diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004. Dalam UU tersebut diuraikan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai. Termasuk pula daerah memiliki kewenangan dalam hal memberikan pendidikan dan pelatihan pegawai dalam rangkla pembinaan dan pengembangan kualitas serta karir pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, berdasarkan perundang-undangan.

Partisipasi Masyarakat

Keberhasilan dalam penyelenggaran Otonomi Daerah tidak terlepas dari adanya partisipasi masyarakat Daerah. Sebab pada prinsipnya penyelenggaraan otonomi daerah ditujukan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera di Daerah yang bersangkutan. Oleha karena itu tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan Daerah tidak saja di tangan Kepala Daerah,DPRD dan aparat pelaksananya,tapi juga di tangan masyarakat Daerah tersebut.
Bentuk dari rasa tanggung jawab masyarakat dapat berupa adanya sikap mendukung terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif anggota masyarakat.Riwu Kaho (1985) mengatakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan otonomi Daerah sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional, terutama diukur dari derajat keterlibatanwarganya dalam penyelenggaraan otonomi tersebut. Penyelenggaraan otonomi Daerah tanpa partisipasi masyarakat tidak dapat disebut berhasil, sekalipun mungkin Daerah tersebut telah mandiri. Dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat ini Bintoro (1987) mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dapat terjadi pada empat jenjang :
1. Partisipasi dalam proses pembuatan keputusan;
2. Partisipasi dalam pelaksanaan;
3. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil;
4. Partisipasi dalam evaluasi.

Pada keempat tahapan prosess pembangunan tersebut setiap masyarakat dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam berpartisipasi. Kondisi dimana partisipasi masyarakat meningkat maka secara perlahan kualitas pembangunan daerah yang dilaksanakan dapat terlaksana dengan baik.

D. Aspek Organisasi dan Manajemen Pemerintah Daerah

Agar pelaksanaan otonomi Daerah dapat berjalan dengan baik, dalam arti Daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka diperlukan adanya organisasi dan manajemen yang baik pula.
Ditinjau dari tujuannya , (Nawawi dalam Kaho:1985) organisasi adalah merupakan sistem kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan ditinjau dari segi strukturnya,(The Liang Gie dalam Kaho:1985) organisasi dapat dirumuskan sebagai susunan yang terdiri dari satuan-satuan organisasi beserta segenap pejabat, kekuasaan, tugas, dan hubungan-hubungan satu sama lain dalam rangka pencapaian tujuan tertentu. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka Pemerintah Daerah sebagai organisasi maka haruslah berusaha untuk bisa memenuhi tuntutan sebagai organisasi yang ideal. Sebagai organisasi maka Pemerintah Daerah harus memiliki tujuan yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi, yaitu mengoptimalkan umberdaya yang dimiliki dalam rangka pembiayaan pembangunan Daerah. Dalam berbagai tahapan yang dilakukanmaka Pemerintah Daerah harus ada kerjasama yang baik antara unsur lembaga dan pelaksana pemerintahan, disertia pembagian bidang pekerjaan sesuai dengan keahlian teknis yang dimiliki oleh Unsur Dinas teknis dan memiliki pimpinan yang cukup handal serta generalis.
Disisi lain agar organisasi Pemerintah Daerah dapat dijalankan dengan baik maka manajemen yang baik adalah sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki oleh Daerah. Dalam pengertian yang luas ( follet dalam Kaho:1985) manajemen adalah merupakan seni,keterampilan atau keahlian;yakni “seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain” atau “kehlian untuk menggerakkan orang melakukan suatu pekerjaan”.
Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan otonomi Daerah, maka unsur-unsur yang ada dalam manajemen harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah (Kaho:1985) adalah antara lain pada tahapan : Perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia,pengarahan dan pengawasan. Kelima fungsi ini harus terpenuhi dalam Organisasi Pemerintah Daerah, dengan demikian pelaksanaan Otonomi akan dapat berjalan dengan baik.

1 comment:

  1. Izin mengutip untuk tugas kuliah, tapi kalo boleh saya tahu aspek peralatannya kok tidak ada ya, hehe mohon maaf. Terimakasih..

    ReplyDelete